1. Pengelolaan Pemerintahan Desa
- Mengelola administrasi desa dan memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
- Menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
2. Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan potensi masyarakat desa melalui program pelatihan dan pendampingan.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
3. Pembangunan Infrastruktur
- Menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa seperti jalan, saluran irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1. Musyawarah Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai kebijakan dan program pembangunan desa.
- Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
2. Pengawasan dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
- Mengevaluasi kinerja pemerintah desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Tupoksi Lembaga Kemasyarakatan Desa
1. Penyelenggaraan Kegiatan Sosial dan Budaya
- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan masyarakat.
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro.
Semangat Gotong Royong untuk Kemajuan Desa
Melalui penerapan Tupoksi ini, Desa Kemang Indah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa yang maju dan berdaya saing. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, kita bersama-sama menciptakan kemajuan yang berkelanjutan.