Peraturan Kepala Desa (Perkades) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengatur pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perkades bersifat lebih spesifik dan detail dalam pelaksanaan Perdes, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fungsi Perkades:
Perkades berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang lebih detail dari Perdes atau peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, jika Perdes mengatur tentang tata cara penggunaan dana desa, Perkades dapat mengatur lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan kegiatan dan pengawasan penggunaan dana tersebut.
Penyusunan Perkades:
Perkades disusun oleh Kepala Desa dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa. Penyusunan melibatkan konsultasi dengan perangkat desa dan melibatkan masyarakat desa jika perlu.
Materi Muatan:
Materi muatan Perkades mencakup materi pelaksanaan Perdes atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pelaksanaan APBDes. Perkades juga dapat mengatur tentang hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Perdes, misalnya tata cara pelayanan masyarakat.
Contoh Perkades:
Beberapa contoh Perkades meliputi:
- Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes.
- Peraturan Kepala Desa tentang SOP Pelayanan.
- Peraturan Kepala Desa tentang Pencurian.
-
Perbedaan dengan Perdes:Perdes adalah peraturan yang dibuat setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perkades dibuat oleh Kepala Desa untuk melengkapi dan melaksanakan Perdes.
-
Kekuatan Hukum:Perkades memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perdes, tetapi hanya berlaku di wilayah desa yang bersangkutan. Peraturan ini wajib ditaati oleh seluruh penduduk desa dan pihak lain yang melakukan kegiatan di desa.
-
Pengawasan:Pengawasan pelaksanaan Perkades dilakukan oleh Kepala Desa dan dapat melibatkan BPD.
Secara sederhana, Perkades adalah alat yang digunakan Kepala Desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara lebih efektif, dengan memastikan bahwa pelaksanaan peraturan desa dan peraturan yang lebih tinggi berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan