RT/RW

1. RT (Rukun Tetangga)

RT merupakan satuan terkecil dalam struktur pemerintahan desa, yang dipimpin oleh seorang Ketua RT. Tugas utama Ketua RT adalah mengelola dan bertanggung jawab atas wilayah RT, memastikan keberhasilan program desa, serta membantu pemerintah desa dalam mengatur administrasi di tingkat wilayah terkecil. Selain itu, RT bertujuan untuk mendistribusikan informasi, menyelenggarakan kegiatan sosial, dan memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungan warga.

Fungsi RT:

  • Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kebersihan lingkungan.
  • Mengumpulkan dan mendata informasi mengenai penduduk.
  • Menyampaikan informasi penting dari pemerintah desa kepada warga.
  • Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

2. RW (Rukun Warga)

RW adalah kelompok beberapa RT yang membentuk satu wilayah yang lebih besar di desa dan dipimpin oleh Ketua RW. Ketua RW bekerja sama dengan Ketua RT dalam mengoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat wilayah yang lebih luas. RW juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan program yang relevan.

Fungsi RW:

  • Mengkoordinasikan kegiatan di wilayah yang lebih besar, yang terdiri dari beberapa RT.
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa.
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
  • Mengatur kegiatan sosial di tingkat RW.

Peran RT/RW di Desa Puse

1. Penyelenggaraan Kegiatan Sosial:
RT dan RW bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan sosial yang berfokus pada kebersihan, gotong-royong, dan kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan.

2. Pendataan dan Informasi:
RT/RW memiliki peran penting dalam mendata dan menyebarkan informasi terkait penduduk dan kegiatan desa, serta menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat.

3. Ketertiban dan Keamanan:
Kehadiran RT dan RW sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Mereka melibatkan warga dalam program-program keamanan seperti ronda malam dan pengawasan lingkungan.

4. Pelayanan Masyarakat:
RT/RW berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah desa dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat, serta menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah desa untuk direspon sesuai kebutuhan.

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00 16:00
Selasa 08:00 16:00
Rabu 08:00 16:00
Kamis 08:00 16:00
Jumat 08:00 16:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Nama Desa : Puse
Kode Desa : 2010
Kecamatan : Dampal Selatan
Kode Kecamatan : 01
Kabupaten : Toli-toli
Kode Kabupaten : 04
Provinsi : Sulawesi Tengah
Kode Provinsi : 72
Kode Pos : 94554

 

Kantor : Puse, Kec. Dampal Sel., Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah 94554
Telepon : 082290036463