B
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puse
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam mengelola pembangunan desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif yang membantu memastikan keberlanjutan dan kemajuan Desa Puse.
Tugas Pokok BPD Desa Puse
1. Musyawarah Desa
- Mengorganisir dan menyelenggarakan musyawarah desa secara berkala untuk membahas kebijakan dan program pembangunan desa.
- Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
2. Pengawasan dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
3. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Menyelenggarakan Pilkades sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan adil.
4. Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
5. Penyelesaian Sengketa
- Menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antarwarga di tingkat desa.
- Memfasilitasi dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan damai.
Fungsi BPD Desa Puse
1. Legislatif Desa
- Bersama dengan pemerintah desa, menyusun dan menetapkan peraturan desa yang mengatur kehidupan masyarakat desa.
- Mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk alokasi anggaran pembangunan desa.
2. Perwakilan Masyarakat
- Menjadi wakil masyarakat dalam musyawarah tingkat kabupaten dan forum lainnya untuk menyuarakan kepentingan desa.
3. Kontrol Sosial
- Melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan desa untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
- Menyampaikan aspirasi dan masukan masyarakat kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
4. Pemberdayaan Ekonomi
- Mendukung pelaksanaan program-program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengawal pelaksanaan program kesejahteraan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
BPD Desa Puse berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif dan transparan, demi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kami yakin bahwa Desa Puse dapat berkembang menuju masa depan yang lebih baik. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap langkah pembangunan desa.