Peraturan Desa

Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Perdes bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sambil memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat

1. Pengertian:
Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

2. Tujuan:
Perdes bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sambil memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. 

3. Ruang Lingkup:
Perdes mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

4. Jenis-jenis Peraturan di Desa:
Selain Peraturan Desa (Perdes), ada juga Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 

5. Proses Penyusunan:
Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diusulkan oleh anggota BPD atau Kepala Desa, kemudian dibahas bersama BPD. 

6. Pentingnya Perdes:
Perdes merupakan perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa. 

7. Pelaksanaan Perdes:
Untuk melaksanakan Perdes, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. 

8. Sanksi Pelanggaran:
Barang siapa yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perdes akan dikenakan sanksi. 

9. Contoh:
Contoh Perdes meliputi peraturan tentang ketertiban umum, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain. 

10. Pentingnya Perdes:
Perdes sangat penting untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat desa. 
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00 16:00
Selasa 08:00 16:00
Rabu 08:00 16:00
Kamis 08:00 16:00
Jumat 08:00 16:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Nama Desa : Puse
Kode Desa : 2010
Kecamatan : Dampal Selatan
Kode Kecamatan : 01
Kabupaten : Toli-toli
Kode Kabupaten : 04
Provinsi : Sulawesi Tengah
Kode Provinsi : 72
Kode Pos : 94554

 

Kantor : Puse, Kec. Dampal Sel., Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah 94554
Telepon : 082290036463